2 Responses to Kebijakan Pengangkatan Honorer Menjadi Pegawai Negeri Sipil

  1. Arifuddin, S.S says:

    saya adalah tenaga honorer sukarela yang telah mengabdi pada SMA N 2 Kota Bima sejak Tahun 2003 sampai dengan 2006..bahkan saya sudah mendapatkan nomor NUPTK..tetapi pada tahun 2007 sampai sekarang saya tidak lagi diberikan jam mengajar dengan alasan yang tidak jelas..kemudian disisi yang lain, saya punya SK Yayasan sebagai guru tetap pada sekolah yang dikelola oleh masyrakat sejak tahun 2005 sampai dengan sekarang..pertanyaan saya adalah:
    1. apakah saya bisa masuk dalam TH kategori I mengingat saya sudah mengabdi sejak tahun 2003 di sekolah pemerintah walaupun saya tidak punya SK Honorer dari kepala daerah?

    mohon bapak bisa memberikan penjelasan dan kedudukan saya..terima kasih sebelumnya..

  2. Riady Rajagukguk says:

    Saya bernama : Riady Rajagukguk S,Pd
    pekerjaan : Guru Honor Yayasan
    alamat : P.Berandan
    Umur : 34 Tahun
    Status : sudah menikah
    Saya minta tolong kepada pemerintah RI untuk memperhatikan Guru Honor Yayasan, dimana kami sudah lama mendambakan menjadi PNS. Saya sendiri sudah 12 tahun mengabdi menjadi guru honor yayasan.
    Atas perhatian pemerintah Republik Indonesia saya ucapkan terima kasih

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>